> >

Alasan Polri Kenapa Harus Ada Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J di TKP Duren Tiga 30 Agustus 2022

Hukum | 27 Agustus 2022, 14:35 WIB
Rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Rumah itu diduga menjadi tempat Brigadir J tewas setelah diduga terlibat aksi saling tembak dengan Bharada E. Foto diambil pada Minggu (24/7/2022). (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi berencana menghadirkan seluruh tersangka.

“Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo  di Mabes Polri Jakarta, Jumat(26/8/2022) malam.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.

“Selain menghadirkan lima tersangka dan juga didampingi oleh pengacara, nantinya ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut jaksa penuntut umum,” ujar Dedi.

Selain itu, pihak Kompolnas dan Komnas HAM pun akan diundang menghadiri rekonstruksi agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Baca Juga: Tak Hanya 5 Tersangka, Polisi Hadirkan Jaksa saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J pada 30 Agustus

Proses penanganan kasus tersebut, lanjut Dedi, harus cepat, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain proses pemeriksaan, proses pemberkasan pada kasus ini juga akan cepat, dan ditargetkan akan dilimpahkan ke JPU dalam beberapa pekan ke depan.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU