Alasan Polri Kenapa Harus Ada Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J di TKP Duren Tiga 30 Agustus 2022
Hukum | 27 Agustus 2022, 14:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan tujuan adanya proses rekonstruksi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbunuhnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun TKP itu berada di rumah dinas bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan direncanakan dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2022.
Rekontruksi peristiwa di Duren Tiga itu nanti, lanjut Dedi, bertujuan memperjelas konstruksi hukum di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada tanggal 8 Juli 2022.
"Dari Dirpidum menyampaikan untuk memperjelas kontruksi hukum dan peristiwa yang terjadi," kata Dedi Sabtu (27/8/2022) seperti dilansir Tribunnews.
Ia menyatakan rekontruksi itu penting lantaran nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendapatkan gambaran yang lebih jelas soal kasus tersebut.
Dengan begitu, berkas perkara itu bisa segera dinyatakan lengkap dan maju ke persidangan.
"Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para terdangka dan saksi di BAP agar berkas bisa segera P21," pungkasnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tetap Mengaku Korban Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum: Sudah Dicatat Penyidik
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV , polisi akan melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews