> >

Fakta-Fakta Putri Candrawathi 12 Jam Diperiksa hingga Belum Ditahan Polisi: Sempat Hindari Wartawan

Hukum | 27 Agustus 2022, 12:22 WIB
Sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Putri belum ditahan dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan 12 jam di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Tribunnews)

Dia menjelaskan pemeriksaan Putri dilakukan pada Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB dini hari.

"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," ungkapnya.

Baca Juga: Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Dihentikan Sementara Karena Alasan Kesehatan, Dilanjutkan Pekan Depan

Putri Candrawathi Konsisten Menjawab Pertanyaan Penyidik

Arman Hansi juga menjelaskan, dalam pemeriksaan Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP.

Termasuk peran dan dugaan yang disangkakan kepadanya. 

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.

Kadiv Humas mengatakan dalam pemeriksaan Putri Candrawathi menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.

Baca Juga: Pekan Depan Penyidik Pertemukan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk Rekonstruksi dan Konfrontasi

Polisi Lakukan Rekontronstuksi Duren Tiga Pekan Depan 

Setelah melakukan pemeriksaan, Penyidik Bareskrim Polri telah membuat agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (31/8).

Dalam agenda pemeriksaan lanjutan, penyidik akan mempertemukan Putri Candrawathi dengan tersangka lainnya termasuk sang suami, Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, pemeriksaan konfrontasi para tersangka ini untuk kepentingan pembuktian.

"Pemeriksaan PC (Putri Candrawathi) dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontasi yang akan dilaksanakan pada Rabu 31 Agustus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Jumat (27/8/2022) malam.

Selain pemeriksaan konfrontasi, penyidik mengagendakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta.

Baca Juga: Di Hadapan Penyidik, Putri Candrawathi Masih Mengaku Sebagai Korban Kekerasan Seksual

Sepertid diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU