Fakta-Fakta Putri Candrawathi 12 Jam Diperiksa hingga Belum Ditahan Polisi: Sempat Hindari Wartawan
Hukum | 27 Agustus 2022, 12:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaan tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi pada Jumat (26/8/2022) malam.
Karena belum selesai, pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu akan dilanjutkan kembali pada Rabu 31 Agustus pekan depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan itu, yakni karena faktor kesehatan.
"Pemeriksaan PC ini dihentikan dulu, karena larut malam dan mengingat menjaga kondisi kesehatan bersangkutan. Dan pemeriksan masih akan dilanjutkan, pada Rabu 31 Agsutus," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV.
Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan secara konfrontir yang dilaksanakan pada Rabu (31/8) pekan depan bersama sejumlah tersangka lainnya seperti Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Berikut ini merupakan sejumlah fakta yang KOMPAS.TV rangkum dari pemeriksaan perdana terhadap Putri Candrawathi:
Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Alasannya
Diperiksa Selama 12 Jam
Didampingi pengacara, Putri Candrawathi tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB setelah sebelumnya tampak menghindari para wartawan.
Sebelum diperiksa Putri menjalani tes kesehatan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan materi penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut keterangan Kadiv Humas Polri, sejauh ini tersangka PC sudah bisa memberikan keterangan dengan baik.
Diketahui Putri diduga mengalami tekanan mental akibat peristiwa yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta itu.
"Artinya kalau diperiksa kesehatannya dan sekarang pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam kondisi kesehatannya tentunya lain," ujar Dedi, Jumat (26/8).
Baca Juga: Pekan Depan Penyidik Pertemukan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk Rekonstruksi dan Konfrontasi
Belum Ditahan
Usai dilakukan pemeriksaan, Putri Candrawathi tidak ditahan secara langsung.
Dedi menjelaskan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Putri lantaran masih dalam proses pemeriksaan.
"Ya belum (ditahan) kan pemeriksaan belum selesai," katanya.
Diperiksa 80 Pertanyaan
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengakui jika kliennya ditanyai hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Kurang lebih ada 80 pertanyaan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu dini hari.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV