Duduk Perkara Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim, Dibilang Punya Banyak Istri
Hukum | 27 Agustus 2022, 10:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berang lantaran merasa dituduh punya banyak istri. Erick kemudian melaporkan si penuduh, Faizal Assegaf, ke Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Pengaduan itu dilayangkan tim kuasa hukum Erick Thohir yang diwakili Ifdhal Kasim dan partner.
Lantas apa yang membuat Erick melaporkan Faizal Assegaf?
Duduk Perkara Erick Thohir Laporkan Akun Faizal Assegaf
Ifdhal Kasim menjelaskan, Erick merasa dirugikan atas narasi yang dibuat dalam video yang diunggah Faizal Assegaf lewat akun Instagramnya, @faizal.assegaf.
"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir," kata Ifdhal saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Dugaan fitnah itu dilakukan, kata Ifdhal, setelah Faizal Assegaf memberikan naskah tambahan atas video pernyataan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam video itu, dimuat narasi tambahan kalau Erick Thohir memiliki banyak istri.
Selain itu, ada narasi anak pertamanya tidak mendapatkan biaya pendidikan.
"Kemudian saudara Faizal ini menambah narasi, satu menuliskan bahwa pak Erick itu banyak istri yang dinikahi secara gaib, kedua, dia memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya," kata Ifdhal.
"Jelas ya kedua kalimat ini tidak ada dari pernyataan rekan advokat Kamaruddin Simanjuntak tapi ditulis sendiri oleh Faizal Assegaf melalui akun Instagramnya tersebut," sambungnya.
Padahal, kata Ifdhal, video pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu hanya berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurut pengacara tersebut, mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun.
Kamaruddin tidak menyebut nama Erick Thohir. Namun, kata Ifdhal, Faizal menambahkan narasi dalam video itu dengan tulisan berisi fitnah kepada Erick Thohir.
"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi," ucap Ifdhal.
Baca Juga: Saat Ganjar, Anies, hingga Erick Thohir dan Susi Pudjiastuti Ikut Lomba Makan Kerupuk
Lapor Pakai UU ITE
Kendati demikian, Ifdhal lebih lanjut menjelaskan, aduan yang dilayangkan pihaknya belum sepenuhnya diterima Bareskrim Polri.
Sebab, dalam pengajuan aduan tersebut masih ada beberapa berkas atau bukti yang harus dilengkapi.
"Laporan sudah diberikan tapi kan masih tahap konsultasinya karena kan laporan tidak langsung diterima Siber (Direktorat Tindak Pidana Siber, red) karena harus diperiksa dulu nanti mereka akan memanggil ahli dan sebagainya," ucap dia.
Aduan tersebut mempersangkakan Faizal Assegaf dengan pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal UU ITE Pasal 27, Pasal terkait pencemaran nama baik KUHP, kemudian fitnah dan nanti akan dielaborasi dengan jauh dengan menyusulkan bukti," tukas Ifdhal.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews