Tak Hanya 5 Tersangka, Polisi Hadirkan Jaksa saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J pada 30 Agustus
Hukum | 27 Agustus 2022, 07:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi berencana menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, polisi akan melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi berencana menghadirkan seluruh tersangka.
“Lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56,” ungkap Dedi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) malam, dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.
“Selain menghadirkan lima tersangka dan juga didampingi oleh pengacara, nantinya ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut jaksa penuntut umum,” ujar Dedi.
Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Putri Candrawathi Tak Ditahan
Selain itu, pihak Kompolnas dan Komnas HAM pun akan diundang menghadiri rekonstruksi agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Proses penanganan kasus tersebut, lanjut Dedi, harus cepat, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain proses pemeriksaan, proses pemberkasan pada kasus ini juga akan cepat, dan ditargetkan akan dilimpahkan ke JPU dalam beberapa pekan ke depan.
“Pemberkasan juga harus cepat dilakukan, sehingga ditargetkan dalam beberapa minggu ini berkas perkara juga segera dilimpahkan ke JPU juga.”
Dedi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada Jumat belum cukup dan akan dilanjutkan pekan depan.
“Jadi masih belum cukup (pemeriksaan) malam hari ini,” jelasnya.
“Akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir, yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus.”
Dedi menjelaskan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan penyidik, bahwa pemeriksaan terhadap Putri pada Jumat dihentikan karena sudah larut malam.
“Untuk pemeriksaan Saudari PC (Putri Candrawathi) pada malam hari ini dihentikan dulu.”
“Karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi menjaga kesehatan yang bersangkutan, dan pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, nantinya akan segera diumumkan oleh Dirtipidum karena pihak penyidik merupakan pihak yang paling menguasai materi penyidikan.
Baca Juga: Kapolri Listyo Pasang Target, Berkas Perkara Putri Candrawathi Selesai Sebelum Akhir September
“Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan, tapi bukan saya yang menyampaikan,” ucapnya.
“Yang menyampaikan langsung Pak Dirpidum, karena dari isi materi, semuanya harus seizin penyidik karena penyidik dari isi materi yang paling menguasai.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV