> >

Pekan Depan Penyidik Pertemukan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk Rekonstruksi dan Konfrontasi

Hukum | 27 Agustus 2022, 06:15 WIB
Foto Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Sumber: Grid.id)

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus juga menjaga transparansi objektivitas, kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," ujar Dedi.

Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Faktor Kesehatan, Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan, Dilanjutkan Rabu 31 Agustus

Istri Irjen Ferdy Sambo ini ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022 dan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Putri menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8). 

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi bersama tiga tersangka lain Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Sedangkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Dipolisikan Soal Laporan Palsu, Kamaruddin Sebut Nama Briptu Martin Gade

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU