Diperiksa Selama 12 Jam sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tak Ditahan
Hukum | 27 Agustus 2022, 00:38 WIBSebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Teranyar, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, di antaranya seperti sengaja merekayasa kronologi terjadinya peristiwa keji itu.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara, Akan Dilanjutkan pada Rabu Depan
Akibatnya, penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J sempat mengalami kendala.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV