30 Agustus, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
Hukum | 27 Agustus 2022, 00:47 WIBTeranyar, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Sebut Putri Candrawathi Perlu untuk Ditahan, Ini Alasannya!
Ferdy Sambo terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, di antaranya seperti sengaja merekayasa kronologi terjadinya peristiwa keji itu.
Akibatnya, penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J sempat mengalami kendala.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV