30 Agustus, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
Hukum | 27 Agustus 2022, 00:47 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) mendatang.
"Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksakanan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: BREAKING NEWS - Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara, Akan Dilanjutkan pada Rabu Depan
Ia menjelaskan, dalam rekonstruksi nanti akan menghadirkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Dengan menghadirkam seluruh tersangka 5 orang terkait kasus Pasal 340 sub 338 jo 55 dan 56," ujarnya.
Sebagai informasi, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV