> >

Terbaru, Syarat PCR-Antigen Dihapus, Usia 18 Tahun ke Atas Naik Transportasi Umum Wajib Booster

Sosial | 26 Agustus 2022, 19:18 WIB
Foto ilustrasi. Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam masa pandemi Covid-19. (Sumber: Angkasa Pura I)

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Lanjut Hingga 29 Agustsus, Ini Aturan Lengkapnya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU