> >

Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Roy Suryo

Peristiwa | 26 Agustus 2022, 14:30 WIB
Akun Twitter @KRMTRoySuryo2 telah disita oleh penyidik kepolisian setelah Roy Suryo, tersangka kasus penistaan agama resmi ditahan hari ini, Jumat (5/8/2022). (Sumber: Kompas.com)

Selain itu, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman setinggi-tingginya dua tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU