Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Roy Suryo
Peristiwa | 26 Agustus 2022, 14:30 WIBSelain itu, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman setinggi-tingginya dua tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV