Lika-liku Lakon Istri Ferdy Sambo: Lapor Sebagai Korban, Minta Perlindungan LPSK, dan Jadi Tersangka
Hukum | 26 Agustus 2022, 12:30 WIBKetua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pun memutuskan untuk tak memberikan perlindungan kepada Putri.
Baca Juga: Alasan LPSK Tak Beri Perlindungan Kepada Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi
Tak hanya perkara dugaan pelecehan terhadap Putri Chandrawathi, namun polisi juga menghentikan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer dengan terlapor Brigadir J.
Polisi juga menduga, dua laporan itu dibuat untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.
Baca Juga: Kabareskrim: Putri Candrawathi Terlibat dalam Skenario Ferdy Sambo
Ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J
Berdasarkan keterangan saksi maupun bukti elektronik berupa rekaman CCTV, Bareskrim Polri menetapkan Putri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
CCTV tersebut, kata Andi, diperoleh dari dekat TKP hingga pos satpam dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.
“Inilah yang menjadi bagian daripada sirkumstansial epidermis atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” jelas Andi.
Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan tersangka lainnya, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati.
Akan tetapi, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Putri masih belum juga ditahan maupun diperiksa oleh penyidik. Kuasa hukum Putri mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan Putri sedang sakit dengan memberikan surat keterangan sakit dari dokter kepada Polri.
Baca Juga: Sakit Jadi Alasan Putri Candrawathi Belum Ditahan, Polri Akan Konsultasi dengan Dokter
Beri kesaksian perdana sebagai tersangka
Hari ini, Jumat (26/8/2022), Putri pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Salah satu poin pemeriksaan penyidik terhadap istri eks Kadiv Propam Polri itu ialah motif pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
“Terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS (Ferdy Sambo). Namun kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC,” kata Kapolri di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Hari Ini Istri Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim, Motif Pembunuhan Digali
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV