> >

Putri Candrawathi Sudah di Bareskrim untuk Diperiksa, Kedatangannya Tak Diketahui Wartawan

Hukum | 26 Agustus 2022, 11:14 WIB
Sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (Sumber: Tribunnews)

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Berdasarkan keterangan Brigjen Pol Andi pada Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi terekam kamera pengawas atau CCTV yang diperoleh dari dekat tempat kejadian peristiwa (TKP) hingga Pos Satpam dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Putri juga disebut berada di lantai tiga ketika Ferdy Sambo menanyai kesanggupan Bripka RR dan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, Putri dan Ferdy Sambo dikatakan menjanjikan uang tutup mulut kepada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Suasana Bareskrim Polri Jelang Putri Candrawathi Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU