> >

Mobil dan Pengacara Tiba di Bareskrim, Keberadaan Putri Candrawathi Tak Terendus

Hukum | 26 Agustus 2022, 10:57 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).  (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kedatangan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) masih tanda tanya. Mobil dan pengacaranya, Armas Hanis, sudah tiba. Namun keberadaan Puteri tidak diketahui 

Kedatangan Purti  hari ini sangat ditunggu, dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut pantauan Kompas.Tv, suasana di Gedung Bareskrim pukul 10.45 sangat ramai. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8) mengungkapkan salah satu poin pemeriksaan penyidik terhadap istri eks Kadiv Propam Polri itu ialah terkait motif pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

“Terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS (Ferdy Sambo). Namun kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC,” kata Kapolri di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi mengungkapkan kliennya akan kooperatif menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada hari ini.

“Saya akan dampingi. Insya Allah Ibu PC kooperatif,” ucap Arman.

Baca Juga: Psikolog Forensik Sebut Kejujuran Putri Candrawathi soal 2 Hal Ini Bisa Ringankan Hukuman, Apa Saja?

Selain itu, Arman lebih lanjut menuturkan dirinya sebagainya kuasa hukum juga akan mengajukan setiap hal yang menjadi hak dari Putri Candrawathi.

“Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum Ibu PC,” katanya.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR aatau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Berdasarkan keterangan Brigjen Pol Andi pada Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi terekam kamera pengawas atau CCTV yang diperoleh dari dekat tempat kejadian peristiwa (TKP) hingga Pos Satpam dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Putri juga disebut berada di lantai tiga ketika Ferdy Sambo menanyai kesanggupan Bripka RR dan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, Putri dan Ferdy Sambo dikatakan menjanjikan uang tutup mulut kepada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Sebelum Diperiksa, Polri akan Lakukan Pemeriksaan Fisik dan Psikis Putri Candrawathi Hari Ini

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU