Suasana Bareskrim Polri Jelang Putri Candrawathi Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Peristiwa | 26 Agustus 2022, 10:59 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Dia dijadwalkan akan mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik dalam statusnya sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Ungkap Ferdy Sambo Tak Minta Maaf: Kami Tidak Masalah yang Penting Hukum Adil
Adapun Brigadir J tewas diduga karena ditembak pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
Menurut pantauan Kompas TV di lokasi, puluhan awak media sudah menunggu kedatangan Putri Candrawathi di depang Gedung Awaloedin Djamin.
Sejumlah mobil hilir mudik di kawasan tersebut. Hal itu sontak membuat para fotografer dan kamerawan menyorotkan lensa kamera ke arah kendaraan roda empat yang melintas.
Namun, hingga saat ini, Putri belum juga tampak di lokasi. Lalu, penjagaan keamanan di Bareskrim Polri pun tampak normal.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kesehatan fisik dan psikis Putri Candrawathi.
“Tentunya pemeriksaan kesehatan dilakukan, baik dari sisi fisik maupun psikisnya. Kalau dinyatakan sehat, langsung dimintai keterangan,” ucap Dedi, Kamis (25/8/2022).
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri belum.
Selain itu, Inspektorat Khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Teranyar, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, di antaranya seperti sengaja merekayasa kronologi terjadinya peristiwa keji itu.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Soal Ferdy Sambo: Sudah Sewajarnya dari Awal Dipecat
Akibatnya, penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J sempat mengalami kendala.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV