Keluarga Brigadir J Soal Ferdy Sambo: Sudah Sewajarnya dari Awal Dipecat
Hukum | 26 Agustus 2022, 09:37 WIBKKEP juga menilai Ferdy Sambo melakukan perbuatan tercela.
Baca Juga: Hari Ini Istri Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim, Motif Pembunuhan Digali
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah diputuskan secara kolektif kolegial.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV