Ketika Surat Tulisan Tangan Ferdy Sambo Tak Meminta Maaf pada Tamtama, padahal Libatkan Bharada E
Hukum | 26 Agustus 2022, 09:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang kini jadi tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, menyampaikan permintaan maaf.
Melalui surat, Ferdy Sambo mengaku menyesal dan meminta maaf secara mendalam karena tindakan pelanggaran etik yang dilakukannya berdampak pada institusi Polri.
Baca Juga: Ini Reaksi Irjen Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat dari Polri karena Kasus Pembunuhan Brigadir J
Termasuk juga jabatan yang dijalankan oleh para seniornya dan rekan-rekannya di institusi Polri tersebut.
"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung," tulis Ferdy Sambo dalam suratnya yang dikutip pada Jumat (26/8/2022).
"Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya."
Selain itu, Ferdy Sambo pun mengaku siap menanggung seluruh akibat hukuman yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekannya yang terdampak itu.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sebut Orang Tua Bharada E Disekap di Mako Brimob
“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukuman yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” tulis Sambo.
Ferdy Sambo berharap niatnya bertanggung jawab, rasa penyesalan, dan permohonan maafnya dapat diterima secara terbuka oleh senior dan rekan-rekannya yang terdampak.
"Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," ujar Ferdy Sambo.
Adapun surat permintaan maaf yang ditulis tangan menggunakan pulpen itu ditujukan Irjen Ferdy Sambo kepada para senior dan anggota Polri.
Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Ada Jenderal Bintang 3 Ketakutan Tangani Kasus Sambo, Penyidik Sampai Tolak Bukti
Namun, anehnya dalam surat permintaan maaf yang ditulis di Jakarta pada 22 Agustus 2022 itu, Irjen Ferdy Sambo tidak menujukannya untuk Tamtama Polri.
"Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan Rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, dan Rekan Bintara Polri," tulis Ferdy Sambo.
Padahal, dalam kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya saat ini, Irjen Ferdy Sambo menyeret seorang Tamtama polisi untuk ikut terlibat.
Adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dilibatkan oleh Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Kapolri soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Pelecehan atau Perselingkuhan, Tak Ada Isu Lain
Dalam pembunuhan tersebut, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak mati Brigadir J di rumah dinasnya yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri.
Selain mereka, tiga orang di antaranya juga ditetapkan tersangka antara lain Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM) selaku asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, dan terakhir Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Baca Juga: Ini Alasan Kapolri Tak Ekspose Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke Publik
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV