> >

Cerita 18 Jam Komisi Etik Polri Putuskan Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian

Hukum | 26 Agustus 2022, 05:52 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan usai sidang komisi kode etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Punya Waktu 3 Hari Banding Secara Tertulis

Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.

Selain itu, kata Dedi, sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.

Kata Dedi, artinya Ferdy Sambo mengaku perbuatannya merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Irjen FS juga sama,  tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi.

Baca Juga: Begini Proses Banding yang Diajukan Irjen Ferdy Sambo Usai Diputus Diberhentikan dengan Tidak Hormat

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU