Cerita 18 Jam Komisi Etik Polri Putuskan Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian
Hukum | 26 Agustus 2022, 05:52 WIBBaca Juga: Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Punya Waktu 3 Hari Banding Secara Tertulis
Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.
Selain itu, kata Dedi, sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.
Kata Dedi, artinya Ferdy Sambo mengaku perbuatannya merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
"Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi.
Baca Juga: Begini Proses Banding yang Diajukan Irjen Ferdy Sambo Usai Diputus Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara