> >

Cerita 18 Jam Komisi Etik Polri Putuskan Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian

Hukum | 26 Agustus 2022, 05:52 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan usai sidang komisi kode etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Butuh waktu sekitar 18 jam bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) untuk menggelar Sidang memutuskan nasib Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian.

Hasilnya, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. 

Sidang maraton itu dimulai dari Kamis (25/8) pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.

"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri  yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan (Jumat) pagi kurang lebih sekitar 18 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Selama sidang KKEP yang berlangsung 18 jam itu,  diputuskan sanksi berupa  pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Ia terbukti terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri itu, juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.

Dedi lantas menjelaskan, sanksi pertama adalah terkait etika. 

Ferdy Sambo dinilai melanggar dan melakukan perbuatan tercela. 

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU