> >

Ferdy Sambo Tak Bantah Keterangan 15 Saksi, Terbukti Merekayasa Terbunuhnya Brigadir J

Hukum | 26 Agustus 2022, 05:42 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gwdung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). (Sumber: Kompas.TV/Baitur Rohman)

“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Demikian keputusan sidang ini dibuat,” kata Ahmad Dofiri saat pembacaan sidang putusan, Jumat.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Hasil Sidang Kode Etik : Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU