Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Punya Waktu 3 Hari Banding Secara Tertulis
Hukum | 26 Agustus 2022, 05:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diperbolehkan mengajukan banding dalam waktu tiga hari, atas putusan sidang etik yang menyatakan pemecatan dirinya secara tidak hormat dari Polri.
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan mekanisme banding tersebut. Selain itu, banding disampaikan secara tertulis.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Setelahnya, lanjut Dedi, Sambo menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari.
Selama waktu tersebut, tambahnya, sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memutuskan pengajuan banding tersebut.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ujarnya.
Baca Juga: Dipecat dari Keanggotaan Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Dedi menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut.
"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," jelasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri.
Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Baca Juga: BREAKING NEWS - Hasil Sidang Kode Etik : Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo berlangsung Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) pukul 02.30 WIB, dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Dalam sidang itu, total 15 saksi yang dihadirkan, terdiri 5 saksi dari tempat khusus (patsus) Mako Brimo, 5 saksi patsus Provost, 3 saksi patsus Bareskrim dan 2 saksi di luar patsus.
15 saksi yang dihadirkan guna mendalami soal pelanggaran, peran, dan konstruksi hukum dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV