Update Sidang Etik Ferdy Sambo: Sudah Berlangsung 10 Jam, Polisi Masih Berjaga di Gedung TNCC Polri
Peristiwa | 25 Agustus 2022, 20:09 WIBTerkait identitas atau inisial lima saksi lain yang sudah diperiksa, belum diinformasikan, sebab sidang masih harus berlanjut setelah istirahat singkat untuk Salat Magrib.
Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain Sambo, Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Dihadirkan lewat Zoom di Sidang Etik Ferdy Sambo
Sementara itu, ketiga tersangka lain selain Putri, turut menyaksikan dan membantu proses pembunuhan.
Adapun para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV