Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Dicopot dari Keanggotaan Polri
Hukum | 26 Agustus 2022, 02:10 WIBAdapun para anggota komisi terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Agung Budi; Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono; Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Irjen Yazid Fanani dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Porli, Irjen Rudolf.
Baca Juga: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar Tertutup, Pengamat: Ini Kemajuan
Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Sambo, kepolisian juga menetapkan 4 tersangka lainnya yakni Bripka Rizky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf serta istri Sambo, Putri Candrawathi.
Terkait perannya, Sambo diduga menjadi dalang yang membuat skenario pembunuhan Brigadir J.
Atas tindakannya itu, kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV