> >

Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Dicopot dari Keanggotaan Polri

Hukum | 26 Agustus 2022, 02:10 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gwdung TNCC, Mabes Polri, Rabu (25/8/2022). (Sumber: Kompas.TV/Baitur Rohman)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Sidang berlangsung Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) dini hari, dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Demikian keputusan sidang ini dibuat,” kata Ahmad Dofiri saat pembacaan sidang putusan, Jumat.

Baca Juga: 15 Saksi Selesai Diperiksa, Sidang Etik Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Ferdy Sambo

 

Dalam sidang itu, ada total 15 saksi yang dihadirkan, terdiri 5 saksi dari tempat khusus (patsus) Mako Brimo, 5 saksi patsus Provost, 3 saksi patsus Bareskrim dan 2 saksi di luar patsus.

15 saksi yang dihadirkan guna mendalami soal pelanggaran, peran, dan konstruksi hukum dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berdasarkan urutan agenda, sidang KKEP terhadap Fredy Sambo dimulai dengan pembukaan oleh pimpinan.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar kode etik.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU