> >

Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila, KPK Sita Rp2,5 Miliar dari Pengeledahan Rumah Rektor Karomani

Hukum | 25 Agustus 2022, 16:07 WIB
Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022) . (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 19-20 Agustus 2022. Saat OTT KPK mengamankan sejumlah barang bukti mulai yakni slip setoran deposito Rp800 juta, kartu ATM, buku tabungan berisi uang Rp1,8 miliar, uang tunai mencapai Rp5,4 miliar dan emas batang senilai Rp1,4 miliar.

Keempat tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan. Rektor Unila Karomani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo, KPK Panggil LPSK

Sedangkan Heryandi, Muhammad Basri, Andi Desfiandi ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya pihak swasta bernama Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi. 

 

Adapun Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU