> >

Kompolnas Sebut Ferdy Sambo Lebih Tepat Dipecat sebagai Anggota Polri Dibandingkan Mundur

Hukum | 25 Agustus 2022, 13:47 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gwdung TNCC, Mabes Polri, Rabu (25/8/2022). (Sumber: Kompas.TV/Baitur Rohman)

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo yang juga mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu (24/8).

Baca Juga: Total 15 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Siapa Saja?

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Polri mempersilakan Ferdy Sambo untuk mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi, keputusannya ditentukan oleh Komisi Etik Profesi Polri.

"Ya, enggak apa-apa (ajukan surat pengunduran diri) silakan. Nanti 'kan yang paling memutuskan dari sidang putusan sidang, bukan mengacu pada surat itu," kata Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, sidang kode etik Ferdy Sambo masih berlangsung secara tertutup. Sidang itu dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dafiri.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU