> >

Kapolri Beri Sinyal Ferdy Sambo Tak Bisa Mundur Begitu Saja dari Polri

Hukum | 25 Agustus 2022, 09:20 WIB
Ada ketidaksesuaian antara hasil olah TKP oleh personel gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim di rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo dan hasil prarekonstruksi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sidang kode etik ini menentukan bagaimana status aktif Irjen Ferdy Sambo sebagai polisi yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus ini 97 polisi telah diperiksa dan didapati 35 diantaranya terbukti melanggar kode etik profesi.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim Jumat Besok

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU