> >

Ini Alasan Kapolri Tak Ekspose Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke Publik

Hukum | 25 Agustus 2022, 09:05 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Namun demikian, Listyo Sigit mengaku tidak ada halangan tertentu yang membuat Ferdy Sambo belum diekspose ke publik.

Baca Juga: Di DPR, Kapolri Sebut Brigjen Hendra Minta Keluarga Tak Rekam Jenazah Brigadir J karena Alasan Aib

“Tentunya pada saatnya nanti tentu akan dimunculkan, khususnya pada saat akan penyerahan berkas (perkara),” ucap mantan Kabareskrim Polri itu.

Adapun Polri sejauh ini sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Irjen Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan empat tersangka lainnya.

Mereka antara lain istri Ferdy Sambo bernama Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Trimedya Curiga Muncul Konsorsium 303 di Tengah Kasus Ferdy Sambo: Khas Cara-Cara Penegak Hukum

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU