Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan akan Dihapus?
Hukum | 25 Agustus 2022, 07:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengusulkan penghapusan biaya balik nama dan pajak progresif kendaraan.
Dijelaskan via laman Humas Polri, Yusri mengusulkan wacana itu dalam rapat kordinasi Samsat tingkat nasional di Kuta, Bali, pada Rabu (24/8/2022)
Peniadaan biaya balik nama dan pajak progresif, menurutnya bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri.
Baca Juga: 7 Wilayah Ini Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Cek Jadwalnya di Sini
Ia menyebut, banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor, dengan alasan membeli kendaraan bekas tanpa mengganti identitas kepemilikan karena biaya yang mahal.
Ada pula pemilik kendaraan yang memakai nama perusahaan demi menghindari pajak.
“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini, 95 persen mobil mewah di Indonesia pakai nama PT agar pajaknya kecil. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi, cuma takut saja bayar pajak progresif,” lanjut Yusri.
Usulan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah hingga provinsi. Pasalnya, kian banyak masyarakat yang patuh bayar pajak, pemerintah daerah dapat meningkatkan fasilitas publik untuk warganya.
Baca Juga: Ini Cara Perpanjang dan Proses Penerbitan SIM Online lewat Aplikasi SINAR
Terlepas dari itu, Yusri juga menyebut terdapat beda data jumlah kendaraan bermotor antara PT Jasa Raharja, Kemendagri dan Kepolisian.
Data kendaraan bermotor di Jasa Raharja sejumlah 137 juta, di Kemendagri hanya 112 juta, sementara di Kepolisian lebih dari 149 juta.
Selisih data kendaraan disebut berpengaruh pada perbedaan data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dari masing-masing institusi.
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV