> >

Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Kompolnas Saran Berhentikan secara Tidak Hormat

Hukum | 25 Agustus 2022, 05:30 WIB
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto dalam Satu Meja KOMPAS TV, Rabu (24/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Selain Ferdy Sambo, Muradi juga menilai para perwira Polri yang diduga aktif terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan seharusnya juga mendapat hukuman yang sama. Yakni pemberhentian secara tidak hormat. 

Diketahui, selain Irjen Ferdy Sambo, ada lima perwira Polri yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Enam Perwira Polri Terancam Pidana, Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

"Kalau terlibat aktif, saya kira PTDH pilihan yang rasional," ujar Muradi.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU