Ahli Hukum Tata Negara Dorong Komisi III DPR Manfaatkan Momentum untuk Reformasi Polri
Hukum | 24 Agustus 2022, 20:47 WIB"Lebih baik kita jaga dari sekarang momentum reformasi kepolisian ini supaya kita nggak kehilangan lagi, karena kan tahun 2000 awal itu sebenarnya momentum itu ada, tapi tidak berhasil kita manfaatkan dengan baik," ungkapnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Kapolri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Perasaan Rakyat Sudah Hancur
Sebelumnya, kata Bivitri, momentum reformasi polri terjadi pada awal tahun 2000-an ketika Angkatan Bersenjata RI (ABRI) dibagi menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
Selain itu, pemerintah juga membentuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Namun, lanjut Bivitri, Kompolnas juga dikritik oleh Komisi III DPR seakan-akan kurang berguna.
"Sekarang berarti momentum ini perlu kita pelihara, kita betul-betul gunakan untuk melakukan reformasi kelembagaan, jadi jangan sampai 35 orang (personel Polri pelanggar kode etik -red) selesai, selesai semuanya," jelasnya.
Ia mengatakan, Polri tidak pernah mengalami reformasi institusi yang signifikan hingga saat ini.
Baca Juga: Jaga Kepercayaan Publik, Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Saran Ganti Nama Divpropam
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV