> >

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Alasan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR-Kapolri Banyak Sanjungan

Hukum | 24 Agustus 2022, 20:18 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti jelaskan alasanperbedaan mencolok antara rapat kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo hari ini, Rabu (24/8/2022) . (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

"Nah rumornya, terjadi anggarannya supaya dijaga jangan sampai turun dan sebagainya," kata pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera itu.

Baca Juga: Komisi III DPR Desak Kapolri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Perasaan Rakyat Sudah Hancur

Ia juga menyinggung tentang rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang juga akan dibahas oleh DPR.

"Tentu saja ada kekhawatiran yang besar, ada kewenangan dari Kepolisian yang mungkin nantinya akan diubah di undang-undang," jelasnya.

Berkaitan dengan rumor tersebut, anggota Komisi III DPR Asrul Sani menampik dan menegaskan bahwa tidak ada anggota dari pihaknya yang memiliki jalinan atau kedekatan dengan Polri.

"Komisi III itu ada sembilan kelompok fraksi, ada 53 anggota, kalau pun ada satu atau dua benar main mata, tidak bisa kemudian disimpulkan bahwa seluruh anggota main mata," ujarnya.

"Kalau Anda tanya ke saya, tidak ada," kata Asrul menjawab pertanyaan dari jurnalis Kompas TV, Aiman Witjaksono.

Baca Juga: Jaga Kepercayaan Publik, Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Saran Ganti Nama Divpropam

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU