> >

Anggota Komisi III Nilai Ada Peran Presiden Jokowi pada Penuntasan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Politik | 24 Agustus 2022, 20:05 WIB
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Sapto Pribowo saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tekait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (24/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa Anggota Komisi III DPR menilai ada peran Presiden Joko Widodo yang meminta Polri mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J secara terang benderang.

Para anggota DPR menilai instruksi Presiden Jokowi tersebut membuat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memiliki pegangan untuk menuntaskan kasus ini.

Seperti anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto. Ia menilai, perhatian yang diberikan Presiden Jokowi adalah untuk mendukung Polri agar kasus pembunuhan Brigadir J dapat diungkap dengan jelas.

Baca Juga: Kapolri akan Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J setelah Pemeriksaan Putri Candrawathi, Ini Alasannya

"Jika penanganan ini tidak dilakukan dengan baik, maka ini akan berpotensi melahirkan damage bagi lembaga Polri," ujar Didik saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri di DPR, Rabu (24/8/2022).

Begitu juga anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Sapto Pribowo. Dalam catatannya, ia menjelaskan, Presiden Jokowi sudah empat kali meminta Polri untuk mengungkap kasus secara terang benderang dan transparan.

Namun, menurut mantan Plt Wakil Ketua KPK ini, dorongan Presiden Jokowi tidak akan berjalan jika Kapolri tidak bertindak tegas.

"Kalau Pak Kapolri tidak tegas, tentu juga kasus ini tidak akan berjalan seperti semestinya," ujar Johan Budi. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Polri: Setiap Kecerobohan Bisa Merusak Kepercayaan Masyarakat

Dalam RDP Komisi III dengan Kapolri ini, sejumlah pertanyaan yang muncul di kalangan publik, ditanyakan. 

Mulai soal kerajaan Irjen Ferdi Sambo, konsorsium judi online 303, hingga dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Pun, penyidikan kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, hingga motif pembunuhan.

RDP harus diskors sebanyak tiga kali lantaran seluruh anggota Komisi III DPR memberikan pertanyaan dan dukungan terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU