> >

IPW Minta Polri Gelar Sidang Etik Ferdy Sambo secara Terbuka, Agar Pertanyaan Publik Terjawab

Hukum | 24 Agustus 2022, 15:27 WIB
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Mabes Polri untuk dapat menggelar sidang etik terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo secara terbuka.  (Sumber: Instagram divpropampolri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Mabes Polri untuk dapat menggelar sidang etik terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo secara terbuka. 

Pasalnya, menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, berdasarkan peraturan kepolisian yang ada, sidang etik secara terbuka tersebut memang dimungkinkan.

"Kita minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Sugeng, dikutip Kompas.com, Rabu.

Menurut penjelasannya, hal tersebut juga penting dilakukan lantaran publik juga berhak untuk mengetahui perkembangan kasus yang menjerat Ferdy Sambo tersebut.

Terlebih, kata dia, muncul kecurigaan yang beredar di media sosial bahwa tersangka Irjen Ferdy Sambo tidak ditahan

"Publik saat ini ada kecurigaan bahwa saat ini tersangka tidak ditahan segala macam di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," ujarnya.

Lebih lanjut, Sugeng menyatakan hal tersebut juga merupakan hak yang sudah dijamin konstitusi.

Dalam kesempatan itu, Ketua IPW ini juga menyinggung terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri secara transparan menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Kapolri Jelaskan Hal yang Tidak Sesuai antara Olah TKP di Rumah Ferdy Sambo dan Prarekonstruksi

Menurut dia, pelaksanaan sidang etik terbuka dinilai bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri.

Meski demikian, dia meminta jika sidang digelar terbuka, pihak kepolisian dapat mempersiapkan teknis pelaksanaannya, sehingga sidang tetap dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

"Memang supaya menjaga ketertiban sidang harus diatur sedemikian rupa, supaya tata tertib sidang dapat terpenuhi," kata dia.

Diberitakan Kompas.TV sebelumnya,  Mabes Polri telah menjadwalkan sidang etik terhadap Ferdy Sambo akan digelar pada Kamis (25/8).

Sidang etik tersebut untuk menentukan nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

"Infonya kemungkinan Kamis,” kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan empat tersangka lainnya yakni istri Sambo, Putri Candrawathu, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri Ditentukan Kamis

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU