Kapolri Ungkap Alasan Bharada E Ubah Kesaksian: Ferdy Sambo Tak Tepati Janji
Hukum | 24 Agustus 2022, 12:53 WIBKondisi itu, lanjut Sigit, yang akhirnya mengubah seluruh informasi awal kematian Brigadir J.
"Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," ujarnya.
Setelahnya, dia menuturkan bahwa Bharada E meminta pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, sejauh ini Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Baca Juga: Kapolri: Ferdy Sambo Sempat Janjikan Bharada E Mendapatkan SP3 dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV