Kapolri: Ferdy Sambo Sempat Janjikan Bharada E Mendapatkan SP3 dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Hukum | 24 Agustus 2022, 12:22 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat menjanjikan Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu atau Bharada E, akan mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Rapat Komisi III DPR, Adies Kadir Sindir Gaya Hidup Polri: Tingkat Kapolres Sudah Seperti Raja Kecil
Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
"Richard (Bharada E) mendapatkan janji dari FS (Ferdy Sambo) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus (penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J) yang terjadi. Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka," kata Listyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Mantan Kabareskrim itu mengatakan, janji dari Ferdy Sambo tak kunjung didapatkan oleh Bharada E, akhirnya dia membuka tabir misteri dari peristiwa tersebut.
"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yah mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu."
"Pada 6 Agustus 2022, Richard ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara terang dan menuliskan keterangannya secara tertulis dimana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai Duren Tiga dan mengakui dia tembak Yosua atas perintah FS," kata Sigit.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.
Baca Juga: Soal Rekayasa Sambo, Anggota Komisi III Soroti Kultur Polri: Bahu-Membahu Menutup Kejahatan
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV