Buntut Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Jalur Mandiri akan Dihapus? Ini Kata Nadiem
Peristiwa | 24 Agustus 2022, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Desakan untuk menutup penerimaan mahasiswa baru dalam universitas dengan jalur mandiri mencuat.
Dorongan ini muncul usai eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditangkap KPK karena meneria suap penerimaan mahasiswa melalui jalur tersebut.
Permintaan penutupan jalur salah satunya muncul dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator Maki Boyamin Saiman mengatakan demgam tertangkapnya Karomani, ia mendesak agar penerimaan mahasiswa baru dilakukan satu jalur saja.
"Saya kira, paling pas adalah penerimaan mahasiswa baru itu satu jalur, artinya jalur penuh, enggak ada jalur mandiri. Bisa jalur prestasi atau jalur yang berkaitan dengan ujian seleksi penerimaan," tutur Boyamin dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/8/2022) silam.
Baca Juga: Rektor Terjerat Kasus Suap, Gedung Rektorat Unila Digeledah KPK
Sementara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan pihaknya telah memonitor adanya desakan penghapusan penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
"Saat ini kami masih memonitor situasinya ya," ujar Nadiem seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (23/8).
Kemendikbud Ristek jelas Nadiem menerima segala usulan dari masyarakat. Terlebih setelah adanya kasus dugaan suap yang melibatkan penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri.
"Kami dengarkan dulu pendapatnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditangkap KPK.
Baca Juga: Kasus Rektor Unila, KPK Nilai Mahasiswa yang Masuk dengan Cara Menyuap Harus Diberi Sanksi
Penangkapan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022. Dalam rekonstruksi perkara, KPK menduga Karomani yang berwenang dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022 terlibat aktif dalam proses itu.
Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga Karomani terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com