Komnas HAM: Ferdy Sambo Janji Beri Kesaksian Meringankan demi Membebaskan Bharada E, Kita Lihat Saja
Hukum | 23 Agustus 2022, 22:52 WIBMendengar pernyataan Taufan tersebut, Sambo lantas berjanji akan memberikan kesaksian yang dapat meringankan agar Bharada E bisa bebas dari jerat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dia (Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan)," tutur Taufan.
Baca Juga: Kamaruddin Soroti Beda Keterangan Dokter soal Autopsi Ulang Brigadir J dengan Tersangka
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Kelima tersangka itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM) selaku asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, dan terakhir Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo.
Adapun peran Irjen Ferdy Sambo diketahui merupakan pihak yang memberikan perintah kepada Bripka RR dan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Soal Potensi Intervensi Kasus Ferdy Sambo di Pengadilan, Kriminolog: Ada Kemungkinan Uang Bekerja
Sementara, belakangan terungkap, baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hanyalah skenario untuk menutupi kematian Brigadir J yang sesungguhnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV