> >

Penasihat Ahli Kapolri Yakin Penyidikan 83 Personel yang Diduga Langgar Etik Berjalan Cepat

Hukum | 23 Agustus 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 83 personel Polri diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan perkara tewasnya Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi meyakini proses penyelidikan pelanggaran etik terhadap 83 personel akan berjalan cepat.

Saat ini tim khusus dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri sedang mendalami peran masing-masing pihak dari otak perencana, pemberi perintah hingga pihak yang menjalankan perintah.

Baca Juga: Bertambah, 83 Polisi Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, 15 Dikurung di Patsus

Menurut Aryanto dari 83 personel tersebut 35 orang akan ditempatkan di tempat khusus untuk kepentingan penyidikan pelanggaran etik. Sebanyak 18 di antaranya sudah ditahan. Termasuk tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya pikir 83 diganti juga cepat, karena kode etik polisi itu cepat prosesnya. Seperti kemarin menempatkan 30 orang di tempat khusus, ini berdasarkan fakta dan bukti awal sudah langsung saja ditempatkan di tempat khusus," ujar Aryanto di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (23/8/2022).

Aryanto menambahkan keputusan untuk menempatakan 30 personel di tempat khusus ini juga berfungsi untuk memudahkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus menghalangi penyidikan. 

Ia meyakini dari 83 personel tersebut akan ada yang mendapat sanksi kode etik profesi, pidana menghalangi penyidikan hingga dua sanksi etik dan pidana.

Baca Juga: Polri Jadwalkan SIdang Etik Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J pada Kamis 25 Agustus!

"Ini sedang didalami mana yang terlibat langsung dalam pidana mana yang setengah-setengah, mana yang cuma ikut-ikutan karena takut dan loyal dengan Ferdy Sambo dan kemudinan membocorkan. Ini beda-beda ditindak secara kode etik, kalo ada pidana dia kena pidana juga," ujar Aryanto.

6 Perwira Terancam Pidana

Sebelumnya Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mejelaskan inspektur khusus telah memeriksa 83 personel Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi. 

Baca Juga: Ketika Ayah Brigadir J Naik ke Panggung Wisuda, Rektor UT Sampaikan Duka Mendalam

Hasil pemeriksaan terdapat 35 personel yang bakal ditempatkan di tempat khusus lantaran diduga melakukan pelanggaran etik.

Kemudian dari 35 personel itu, sudah ada 18 personel di antaranya yang ditahan di tempat khusus. 

 

Tiga orang di antaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Komjen Agung menambahkan, sebanyak 15 dari 18 personel yang ditahan di tempat khusus tersebut, terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap 24 Personel Polri yang Dimutasi Buntut Terlibat Skenario Ferdy Sambo

"Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik dan tingkatkan statusnya," ujar Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Adapun enam personel yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU