Jaringan Moderat: Internal Criminal Justice System Polri Jangan di Bawah Satu Lembaga Superior
Pro kontra | 23 Agustus 2022, 19:55 WIB“Sehingga internal criminal justice system ini, yang ada di dalam Polri ini betul-betul tidak di bawah satu lembaga superior seperti Divisi Propam.”
“Ini memang harus dirampingkan, dipecah menjadi beberapa bagian sehingga tidak terpusat pada satu sentral badan tertentu,” tuturnya.
Berbeda dengan Islah, Usman hamid, anggota Dewan Pakar PERADI, menyebut internal criminal justice system tidak ada di dalam kepolisian.
“Saya harus luruskan ya, jadi internal criminal justice system itu tidak ada di dalam kepolisian,” tegas dia.
“Justu kepolisian adalah bagian kecil dari sistem peradilan pidana terpadu, integrated criminal justice system.”
Menurut Usman, yang jadi masalah adalah yang mereka lakukan sebenarnya tidak cukup dengan alasan kepangkatan atau jabatan.
“Karena di dalam kepolisian itu, kalau kita baca baik-baik Undang-Undang Kepolisian, sistem kerjanya menggunakan sistem kewenangan diskresional.”
Usman mencontohkan, kewenangan Kepolisian Resor Jakarta Selatan tidak bisa diintervensi oleh Polda Metro Jaya.
Demikian pula dengan kewenngan Polda Metro Jaya, tidak bisa diintervensi oleh Bareskrim dan seterusnya.
Baca Juga: Anggota Dewan Pakar PERADI: Polisi yang Lakukan Obstraction of Justice Hukumannya Diperberat
“Yang bisa dilakukan adalah supervisi. Jadi terhadap perkara substansi, itu sepenuhnya wewenang di tingkat penyidik Polres Jakarta Selatan, atau misalnya Polda Metro Jaya.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV