> >

Nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri Ditentukan Kamis

Hukum | 23 Agustus 2022, 10:01 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kompolnas meminta Polri segera memecat Sambo. (Sumber: Kolase TribunBogor)

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang, Ada Dua Luka Tembakan Fatal yang Mengakibatkan Brigadir J Tewas

Sementara itu, ketiga tersangka lain turut menyaksikan dan membantu proses pembunuhan. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU