Nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri Ditentukan Kamis
Hukum | 23 Agustus 2022, 10:01 WIBBaca juga: Hasil Autopsi Ulang, Ada Dua Luka Tembakan Fatal yang Mengakibatkan Brigadir J Tewas
Sementara itu, ketiga tersangka lain turut menyaksikan dan membantu proses pembunuhan. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV