> >

Soal Autopsi Ulang Brigadir J, Mantan Kabareskrim Soroti Kekerasan dari Senpi Bisa Multitafsir

Hukum | 23 Agustus 2022, 08:43 WIB
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyoroti hasil autopsi ulang Brigadir J yang baru diumumkan kemarin Senin (22/8/20220. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyoroti hasil autopsi ulang Brigadir J yang baru diumumkan Senin (22/8/20220) kemarin.

Hasil autopsi ulang tersebut menemukan adanya lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar, dan dua luka fatal di bagian dada dan kepala.

Ketua tim forensik, Ade Firmansyah,  juga menyebutkan bahwa tidak ada kekerasan lain selain kekerasan dari senjata api.

Baca Juga: Wisuda Brigadir J di Universitas Terbuka Hari Ini, Prosesi Diwakilkan Sang Ayah

Menurut Susno, ahli forensik seharusnya tidak sampai pada menentukan adanya kekerasan lain. Ahli forensik hanya sampai batas mengidentifikasi luka pada jenazah.

“Ada bahasa yang menimbulkan kesimpulan tidak ada penganiayaan. Nah,  itu semestinya tidak sampai situ. Dia (ahli forensik) dan bukan ahli hukum,  hanya memvisum, ada luka berapa, luka ini luka apa,” kata Susno dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (23/8/2022).

“Yang menentukan ada tidaknya penganiayaan itu adalah penyidik. Tetapi jangan dia mengatakan, ini ada penganiayaan (atau tidak), karena ini sudah termasuk unsur pidana,” sambungnya.

Susno bilang, pernyataan “kekerasan hanya dari senjata api” juga berpotensi menimbulkan multitafsir.

“Pernyataan itu kan bisa karena digebuk dengan senjata api, bisa juga ditembak, kemudian pelurunya kena proyektil yang masuk. Ini supaya tidak multitafsir.”

Baca Juga: Kamaruddin Minta Hasil Autopsi Ulang Brigadir J: Kalau Cuma Kasih ke Penyidik Namanya Tak Independen

Senada, ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan bahwa ahli forensik hanya mencatat luka-luka pada jenazah Brigadir J.

“Sekarang, hasil autopsi, betul sekali kata Pak Susno, harusnya hanya mencatat saja, luka-luka di mana,” kata Asep.

Asep menjelaskan, hasil autopsi ini nantinya akan menjadi bukti yang mendukung tindakan tersangka saat menghilangkan nyawa korban.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU