Mahfud MD: DPR Diam Saat Kasus Ferdy Sambo Memanas, Harusnya Ikut Saya Mendorong agar Terungkap
Hukum | 22 Agustus 2022, 19:12 WIBKarena itu, Mahfud menginginkan agar DPR juga ikut bersuara terhadap kasus Brigadir J. Sebab, jika ia hanya seorang diri, khawatir kasus tersebut tidak berjalan.
"Kalau saya hanya sendiri tidak selesai," ujar Mahfud.
Baca Juga: Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Berawal Ada Sederet Kejanggalan Luka Dibongkar Keluarga
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan soal gaya politiknya yang menyampaikan segala perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J langsung kepada publik, baik melalui media sosial atau konvensional.
"Saya menggunakan cara yang tidak melanggar hukum. Terukur. Apa yang boleh saya buka, apa yang tidak saya buka, saya ukur betul," ujar Mahfud.
"Saya menggunakan politik agar hukum bekerja. Gitu aja, kalau saya."
Sebelumnya, Mahfud MD menyoroti sikap anggota DPR yang diam terkait kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Mahfud menyampaikan demikian saat diwawancarai Kompas TV mengenai perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J akan Laporkan Benny Mamoto hingga Eks Kapolres Jaksel ke Bareskrim
Belakangan, pernyataan Mahfud soal diamnya anggota DPR itu direspons oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Arteria mengatakan, lembaga legislatif tak diam dalam melihat kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Politikus PDIP itu menyebut, selama ini DPR telah bekerja dalam menjalani fungsi pengawasan terhadap Polri. Menurut dia, DPR tidak bekerja berdasarkan tekanan publik dalam melihat sebuah peristiwa.
"Baik dan buruknya Polri adalah baik buruknya Komisi III. Kita tidak genit dan kita tidak berusaha membuat kegaduhan baru," ujar Arteria.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Tumpas Habis Bandar hingga Backing Judi
Arteria menambahkan, dirinya mengimbau agar Menko Polhukam Mahfud MD menjalani tata negara secara baik dan benar.
"Saya bicara bagaimana kita tertib bernegara. Dalam pasal 2 Perpres 17 2017 itu (Kompolnas) berpedoman dalam tata pemerintahan yang baik menjalankan fungsional kinerja Polri," ucap Arteria.
"Wajib menjaga kerahasiaan keterangan. Pak Mahfud setiap ucapan bapak penuh makna. Setiap ucapannya fenomenal, uniknya lagi akurat, berlanjut, terbukti semua."
Baca Juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Jenderal Bintang 2, Tapi Punya Kekuasaan Layaknya Jenderal Bintang 5
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV