> >

Tim Dokter Forensik Tiba di Bareskrim Serahkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Hukum | 22 Agustus 2022, 14:01 WIB
Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmasnyah tiba di Bareskrim Polri untuk serahkan hasil autopsi ulang Brigadir J, Senin (22/8/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) tiba di Bareskrim Polri untuk menyerahkan hasil autopsi ulang jasad Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (22/8/2022).

Pantauan Kompas TV, pukul 13.10 WIB, ketua PDFI Ade Firmansyah telah sampai di depan gedung Bareskrim Polri.

Ditanya terkait rilis hasil autopsi ulang Brigadir J, Ade menjawab hal itu akan disampaikan setelah bertemu dengan penyidik terlebih dahulu

"(Rilis) nanti saya menyesuaikan ya. Karena harus menyelesaikan ke penyidik ya. Kita serahkan dulu ke penyidik nanti setelah itu baru deh sama-sama," kata Ade kapada wartawan lalu masuk ke dalam gedung, Senin.

Baca juga: Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Berawal Ada Sederet Kejanggalan Luka Dibongkar Keluarga

Tampak pula Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah bersama Ade memasuki gedung.

"Nanti tunggu di sana saja ya," ucap Kombes Nurul.

Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, autopsi ulang merupakan permintaan pihak keluarga karena merasa banyak yang janggal dari kematian Brigadir J.

Awalnya, Brigadir J dinyatakan tewas akibat baku tembak dengan rekannya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pihak keluarga mendapati Brigadir J mengalami luka lainnya seperti luka sayatan, patah tulang, dan luka akibat benda tumpul.

Atas persetujuan keluarga, proses autopsi ulang dilakukan oleh tim gabungan pada 27 Juli lalu dengan cara ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi.

Baca juga: Pengakuan Bharada E ke Komnas HAM: Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua Dua Kali

Dalam perkembangannya, polisi menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan terencana, yakni Irjen . Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Penyidik menangaani perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice oleh tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam.

Baca juga: 4 Peran Putri Candrawathi dalam Dugaan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Ada pula Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU