Anggota Komisi III: Kasus Ferdy Sambo Momen Kapolri Bersihkan Institusi Polri
Politik | 22 Agustus 2022, 11:02 WIBSementara untuk juncto pasal 338 KUHP bunyinya adalah:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.
Lalu pasal juncto untuk lainnya adalah Pasal 55 dan 56.
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Baca Juga: Kapolres Jaksel Nonaktif Kombes Budhi Herdi Ditempatkan di Mako Brimob Buntut Kasus Brigadir J
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV