> >

Pengakuan Bharada E ke Komnas HAM: Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua Dua Kali

Hukum | 22 Agustus 2022, 09:26 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kompolnas meminta Polri segera memecat Sambo. (Sumber: Kolase TribunBogor)

Diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Adapun lima tersangka itu yakni Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo.

Kemudian, tersangka kelima yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut hadir di lokasi pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Kirim Foto dan Pesan WhatsApp ke Adik Brigadir J saat di Magelang, Ini Isinya

Lima tersangka ini dikenakan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Menurut keterangan kepolisian, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.

Baca juga: 4 Peran Putri Candrawathi dalam Dugaan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU