> >

Tanggapan Komnas HAM soal Dianggap Banyak Bicara dalam Kasus Brigadir J

Hukum | 22 Agustus 2022, 08:35 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya telah mengawal kasus Brigadir J sesuai tupoksi. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menanggapi adanya anggapan bahwa Komnas HAM terlalu banyak bicara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan Taufan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Senin (22/8/2022). Ketua Komnas HAM kukuh pihaknya sudah menjalankan peran sesuai tupoksi.

"Tentu berangkat dari kewenangan ya, pertama melakukan pemantauan penyidikan," kata Taufan.

"Kedua, laporan pengawasan. Kalau kita perhatikan, langkah awal Komnas HAM justru mendatangi keluarga Brigadir J, bukan datang ke Ferdy Sambo, atau Ibu Putri," ujarnya.

Berangkat dari informasi Keluarga Brigadir J, Komnas HAM mengeklaim telah mendulang banyak informasi.

"Dari situ kita baru bergerak [ke pihak lain-red], ada apa? Dalam berbagai kesempatan, akan saya katakan, itu keterangan Bharada E, ini keterangan RR. Jadi bukan berarti Komnas HAM pasti percaya dengan mereka," kata Taufan.

Baca Juga: Ada Pihak yang Anggap Komnas HAM Banyak Bicara dalam Kasus Brigadir J, Komisi III DPR Ajak Kumpul

Ia juga menjelaskan bahwa Komnas HAM adalah pihak pertama yang melemparkan isu obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum.

"Kenapa? karena itu bagian dari isu HAM. Kalau obstruction of justice terjadi secara sistematis, fair trial sebagai isu HAM itu tidak bisa didapatkan. Itu fokus kita," kata Taufan.

Baca Juga: AIMAN, Malam Ini:  Misteri Bungker dan Ratusan Miliar di Rumah Sambo

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil Komnas HAM bersama sejumlah pihak untuk menyelaraskan peran dalam penyelidikan kasus Brigadir J.

Pertemuan dilakukan, salah satunya karena ada pihak yang mengadu kepada Komisi III terkait komunikasi publik Komnas HAM.

Sebagai contoh, temuan-temuan yang seyogyanya bagian dari materi penyidikan, begitu ditemukan, langsung disampaikan Komnas HAM terbuka kepada publik.

"Tentu maksudnya baik, itu bagian dari transparansi kepada publik, tetapi menimbulkan pertanyaan, apakah itu justru menghambat proses penyidikan, misalnya," kata Asrul Sani dari Komisi III, Minggu (21/8).

Baca Juga: Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Berawal Ada Sederet Kejanggalan Luka Dibongkar Keluarga

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU