Sakit Jadi Alasan Putri Candrawathi Belum Ditahan, Polri Akan Konsultasi dengan Dokter
Hukum | 22 Agustus 2022, 06:10 WIBNamun Putri dan kuasa hukumnya mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter kepada polri.
Baca juga: 4 Peran Putri Candrawathi dalam Dugaan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Dalam keterangannya, Putri meminta waktu selama 7 hari kepada penyidik, untuk penyembuhan kondisinya.
Adapun Putri Candrawathi menyusul sang suami, Irjen Ferdy Sambo yang juga ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Putri dan suamni Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV