> >

Rektor Unila Karomani Terjerat OTT KPK, Ini Pernyataan Pihak Kampus

Peristiwa | 21 Agustus 2022, 16:41 WIB
KPK menetapkan empat tersangka kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung yaitu rektor, wakil rektor, ketua senat dan seorang pihak swasta, Minggu (21/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube KPK)

Dalam konstruksi perkara, KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022 .

Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila, dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka orang tua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU